TUGAS DEWAN KERJA RANTING
MEKANISME TUGAS
UNSUR BPH DEWAN KERJA
KWARTIR RANTING BALIKPAPAN SELATAN
-
Ketua
Dewan Kerja
·
Mengetahui Dewan Kerja
·
Sebagai Andalan di Kwartirnya.
·
Mewakili Dewan Kerja pada setiap
kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
·
Menanda tangani surat-surat Intern
dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
·
Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan
Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
·
Memberi mandat kepada anggota Dewan
Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
·
Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan
rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
·
Bersama-sama dengan Dewan Kerja
bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan
atas kegiatan yang dilaksanakan.
·
Mengambil keputusan atau
kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
·
Memberikan pembagian tugas seluruh
Anggota Dewan Kerja.
Wakil Ketua Dewan Kerja
·
Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja
terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya.
·
Sebagai Andalan di Kwartirnya.
·
Mewakili Ketua dalam
kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
·
Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik
Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi
mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
·
Mewakili Ketua Dewan Kerja untuk
memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di
wilayah jajaran Kwartirnya.
·
Menanda tangani surat-surat intern
dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya.
·
Bersama-sama Ketua Dewan Kerja
memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
·
Bersama-sama Ketua Dewan Kerja
menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan Dewan Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada
Kwartirnya.
Sekretaris 1 Dewan Kerja
·
Melaksanakan mekanisme administrasi,
khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
·
Mewakili Ketua Dewan Kerja dan Wakil
Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila berhalangan.
·
Menandatangani surat-surat Intern
maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan
sepengetahuan Kwartirnya.
·
Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik
intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung
jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.
Sekretaris 2 Dewan Kerja
·
Melaksanakan mekanisme administrasi,
khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
·
Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan
Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan
Kerja.
·
Membuat laporan kegiatan kepada
jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
·
Membuat laporan pertanggung jawaban
keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
·
Membuat laporan atau notulen dari
pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya.
·
Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan.
·
Menanda tangani surat-surat Intern
dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan dengan
sepengetahuan Kwartirnya.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab
kepada Kwartir dan Musppanitera.
·
Bendahara
·
Mengurusi Keuangan dan harta benda
Dewan Kerja.
·
Sebagai bendahara Sangga Kerja
kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya.
·
Mewakili Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan Ekstern.
·
Memimpin pertemuan baik Intern
maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya.
·
Mananda tangani surat-surat apabila
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan
sepengetahuan Kwartirnya.
·
Melaporkan keadaan keuangan Dewan
Kerja.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab
kepada Kwartir dan Musppanitera.
Bidang Teknik Kepramukaan
Ketua dan Anggota bidang :
·
Memikirkan teknis Organisasi dan
teknis pengkaderan.
·
Memikirkan tentang Pembinaan
mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
·
Memikirkan dan merumuskan
konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan
Penegak, Pandega dan Masyarakat.
·
Merencanakan dan memfungsikan sistem
manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan
pengorganisasian.
·
Membuat strategi pengkaderan Dewan
Kerja dan pembinaannya.
·
Melaksanakan tugas di atas dengan
saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
Bidang Kegiatan Operasional
Ketua dan Anggota bidang :
·
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan Penegak dan Pandega.
·
Melaksanakan bimbingan terhadap
Dewan Ambalan/Dewan Racana.
·
Menyelenggarakan Kegiatan
Operasional.
·
Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan
operasional.
·
Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam
kegiatan-kegiatan OperasionalA
·
Merencanakan dan memfungsikan sistem
manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi.
·
Mengadakan penyebaran informasi ke
Dewan Ambalan.
·
Melaksanakan tugas di atas dengan
saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Ketua dan anggota bidang :
·
Memikirkan pembinaan Penegak dan
Pandega.
·
Merencanakan dan melaksanakan
pembinaan Penegak dan Pandega.
·
Mengambil langkah-langkah pembinaan
Penegak dan Pandega.
·
Melaksanakan pembinaan dengan cara
membuat wadah insidentil seperti sangga kerja, kelompok kerja.
·
Melaksanakan tuga s di atas dengan
saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua dan anggota bidang :
Ketua dan anggota bidang :
- Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja.
- Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
- Mengembangkan penelitian sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan.
- Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega.
- Mengevaluasi dan mengelola data hasil penelitian.
- Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik.
- Membuat suatu snalisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
- Melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
- Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari
+ komentar + 1 komentar
Wynn Macau to reopen on Sept. 19 - Dr.MCD
Wynn Resorts 대전광역 출장안마 says 나주 출장샵 it will reopen on Sept. 19, after 청주 출장안마 taking into account problems 김천 출장안마 with the coronavirus pandemic 서산 출장마사지 and its impact on public
Posting Komentar