Jumat, 12 Desember 2014
TUGAS DEWAN KERJA RANTING
MEKANISME TUGAS
UNSUR BPH DEWAN KERJA
KWARTIR RANTING BALIKPAPAN SELATAN
-
Ketua
Dewan Kerja
·
Mengetahui Dewan Kerja
·
Sebagai Andalan di Kwartirnya.
·
Mewakili Dewan Kerja pada setiap
kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
·
Menanda tangani surat-surat Intern
dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
·
Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan
Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
·
Memberi mandat kepada anggota Dewan
Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
·
Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan
rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
·
Bersama-sama dengan Dewan Kerja
bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan
atas kegiatan yang dilaksanakan.
·
Mengambil keputusan atau
kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
·
Memberikan pembagian tugas seluruh
Anggota Dewan Kerja.